Kasus Gamma, Komisi III Ingatkan Anggota Polisi Harus Bisa Ukur Diri

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 03 Desember 2024 | 13:19 WIB
Rapat Komisi III DPR membahas penembakan pelajar di Semarang Jawa Tengah (BeritaNasional/Ahda))
Rapat Komisi III DPR membahas penembakan pelajar di Semarang Jawa Tengah (BeritaNasional/Ahda))

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto mengingatkan anggota kepolisian untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas. Setiap anggota kepolisian harus bisa mengukur diri agar tidak melakukan perbuatan pidana.

Hal tersebut disampaikan  Rikwanto dalam merespon kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma oleh Aipda RZ beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mengingatkan saja, bahwasanya sengaja anggota kepolisian, ini bekal ya," ujarnya. 

Dalam rapat tersebut purnawirawan polri bintang dua ini merinci beberapa tindakan yang harus diwaspadai anggota polisi saat sedang bertugas atau sebaliknya.

"Menemukan sebuah tindak pidana atau akan terjadi tindak pidana itu harusnya anggota Polri harus bisa mengukur diri," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Hal lain yang harus diwaspadai yakni setiap anggota polri harus memahami apa yang dilakukan dan risiko akibat perbuatannya.

"Mengukur diri itu saya sedang apa, pakaian saya apa, preman, sipil, atau pakaian dinas. Atau saya sendiri berdua atau bersama kelompok. Yang saya hadapi ini kelasnya ringan, berat, atau penuh ancaman terhadap pribadi saya sendiri sebagai petugas terhadap masyarakat atau terhadap calon pelaku itu. Ini diukur betul. Setelah diukur baru tindakan apa yang akan saya lakukan," terangnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini mengatakan, ada analogi bahwa polisi bertugas satu kakinya berada di kuburan dan satu kaki di penjara.

"Kenapa? terlambat bertindak kalian bisa jadi korban. Kecepatan bertindak kalian bisa salah dan masuk penjara. Itu risiko yang memang enggak bisa dihilangkan sampai sekarang," tegasnya.

"Terlalu cepat salah, terlambat jadi korban. Nah ini istilah yang masih berlaku sampai sekarang," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: