Pemerintah Gencar Berantas Penyelundupan, Nilai Barang Ilegal Capai Rp49 Miliar dalam Seminggu

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 14 November 2024 | 17:43 WIB
Menko Polkam Budi Gunawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Menko Polkam Budi Gunawan. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Para menteri dari Kabinet Merah Putih, yang diwakili oleh Menko Polkam Budi Gunawan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengadakan konferensi pers terkait hasil penindakan desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini bertujuan mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dan berlangsung di kantor Bea Cukai, Jakarta.

Budi Gunawan, dalam kesempatan itu, menjelaskan bahwa dari tujuh desk yang telah dibentuk, semuanya bekerja secara aktif sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Salah satu desk yang dibentuk fokus pada penyelamatan devisa negara dan pengelolaan yang lebih baik.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa desk tersebut telah berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah produk ilegal, termasuk barang-barang garmen, tekstil, elektronik, rokok, minuman keras, dan narkotika. Penindakan ini juga mencakup barang-barang ilegal lainnya, seperti mesin motor Harley-Davidson dan sepeda motor listrik yang tidak sesuai dengan peraturan.

"Ini adalah bukti komitmen pemerintah, yang dilaksanakan oleh berbagai Kementerian dan Lembaga yang saat ini bersama-sama melakukan sinergi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan bahwa kerja sama antar instansi pemerintah dalam memberantas penyelundupan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta memastikan adanya keadilan bagi semua pelaku usaha di dalam negeri.

Menurut data yang disampaikan Sri Mulyani, antara tanggal 4 hingga 11 November 2024 saja, telah dilakukan 283 penindakan terhadap kasus penyelundupan. Dari total tersebut, diperkirakan terdapat barang-barang ilegal dengan nilai sekitar Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani memaparkan hasil pengawasan dan penindakan yang dilakukan di bidang kepabeanan dan cukai sejak Oktober hingga November 2024. Di antara kasus yang diungkap, terdapat penindakan terhadap 3.301 liter minuman beralkohol yang mengandung metil alkohol. Kasus ini terjadi di wilayah Jakarta dan menggunakan pita cukai palsu.

"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar. Selain itu, penindakan narkotika juga menjadi bagian penting dari sinergi ini, bekerja sama dengan Polri dan BNN," tambahnya.

Beberapa kasus narkotika yang berhasil digagalkan antara lain penindakan 67 kg sabu dari lima kasus yang tersebar di Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Modus operandi penyelundupan narkoba ini melalui jalur laut dan ekspedisi.

Dalam kerjasama dengan Polri dan BNN, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 48.000 butir pil ekstasi (MDMA) dan 7,6 kg narkotika dalam empat kasus di wilayah Jakarta dan Banten.

Selain itu, Bea Cukai juga menahan 23 kg ganja, 3.000 butir psikotropika, dan 2,28 kg psikotropika jenis "Happy Water". Sri Mulyani menegaskan bahwa penindakan ini mencakup lebih dari 5.000 barang ilegal setiap bulan, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp6,1 triliun, serta potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun.

Di sisi lain, penindakan impor dengan nilai sekitar Rp4,6 triliun sebagian besar berasal dari produk tekstil dan barang-barang tekstil lainnya. "Melalui penindakan ini, kami berhasil mengembalikan penerimaan negara yang mencapai Rp55,6 miliar dari 1.390 kasus penindakan di bidang cukai," jelas Sri Mulyani.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam memerangi penyelundupan tidak hanya berfokus pada barang ilegal, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan potensi pendapatan negara serta menjaga keadilan bagi seluruh industri dalam negeri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: