Fokus Lolos ke Parlemen, PPP Belum Bahas Sikap Politik di Pemerintahan Prabowo

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 23 Mei 2024 | 15:05 WIB
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum ingin membahas sikap politik di pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang. Sebab, partai berlogo Ka'bah ini masih terus berjuang agar bisa lolos ke Senayan.

"Karena menanggapi persoalan MK sebagaimana yang kita harapkan itu ternyata jauh dari ekspektasi yang kita harapkan, maka kita akan konsentrasi dulu untuk mengawal perjuangan yang berikutnya," kata Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono kepada wartawan dikutip Kamis (23/5/2024).

Mardiono mengungkap, untuk membahas sikap politik harus digelar Rapimnas. Sampai detik ini belum ada rencana PPP menggelar Rapimnas karena fokus pada sidang sengketa hasil Pileg 2024. Supaya PPP bisa lolos ke parlemen.

"PPP memiliki mekanisme di dalam menentukan keputusan-keputusan yang sangat strategis. Karenanya, ini nanti ada mekanismenya melalui rapimnas, yang nanti akan kita selenggarakan," katanya.

Diberitakan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kecewa dengan putusan dismissal terkait gugatan sengketa pemilihan legislatif atau pileg di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan putusan itu, gugatan PPP tidak dilanjutkan.

"Saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif, sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada PPP," kata Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Mardiono mengatakan, berdasarkan penghitungan internal, PPP seharusnya memperoleh suara sebanyak 6.343.868 pada Pileg 2023. Namun hasil rekapitulasi KPU, PPP hanya mendapat 5.858.907 suara.

PPP berharap dengan gugatan sengketa hasil pileg itu bisa membuktikan adanya pengalihan suara partai ke partai lain di sejumlah daerah. Sayangnya, dalam putusan dismissal, Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan PPP tidak dapat dilanjutkan.

"Kami prihatin, kami bertanggung jawab untuk menjaga dan memperjuangkan itu. Karena itu adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat," ujar Mardiono.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: