Rafah Terus Diserang Israel, Tokoh PKS Ini Dorong Mahkamah Internasional Beri Hukuman

Oleh: Tarmizi Hamdi
Senin, 27 Mei 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Israel serang Rafah (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Israel serang Rafah (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah memerintahkan Israel untuk secepatnya menghentikan serangan ke Rafah, wilayah selatan Gaza, Palestina.

Putusan itu diapresiasi oleh Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. Wakil Ketua MPR tersebut juga mengingatkan Mahkamah Internasional mengawal putusan ini agar dapat dipatuhi oleh Israel.

“Semua pihak harus memastikan perintah ICJ ini ditaati oleh Israel. Israel malah melawan keputusan legal ICJ. Israel membangkang keputusan ICJ. Itu juga untuk menyelamatkan marwah dan eksistensi ICJ,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta pada Sabtu (25/5).

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan jangan sampai perintah yang mengikat secara hukum oleh ICJ ini kembali tidak ditaati oleh Israel dan kembali tanpa ada sanksi dari Dewan Keamanan PBB. 

“Sebelumnya, pada 26 Januari, ICJ menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Israel memberi akses bantuan kemanusiaan dan mencegah terjadinya genosida. Namun, karena tidak ada sanksi hukum, putusan sela itu diabaikan oleh Israel. Sekarang Israel kembali membombardir masyarakat sipil di Rafah,” ujarnya.

HNW menjelaskan Dewan Keamanan PBB harus memastikan perintah ini ditaati, bahkan agar diberi kewenangan untuk mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memastikan perintah ICJ dijalankan. 

“Dewan Keamanan PBB harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip aturan hukum internasional yang masih berlaku dan mengikat ini,” tukasnya.

HNW menambahkan pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah strategis dengan berkoordinasi dengan negara-negara lain untuk memastikan Amerika Serikat tidak kembali menggunakan hak veto di forum Dewan Keamanan PBB. 

Apalagi, dalam beberapa waktu lalu, Amerika Serikat yang biasanya memveto untuk kepentingan Israel sempat menyatakan abstain dalam resolusi terkait gencatan senjata sehingga resolusi itu bisa dihadirkan meski kembali dilanggar oleh Israel.  

“Ini juga harus menjadi tekanan kepada Amerika Serikat agar menggunakan posisinya di Dewan Keamanan PBB secara demokratis dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional,” ujarnya.

Apalagi, lanjut HNW, dukungan terhadap keberadaan Palestina sebagai negara merdeka  semakin menguat dalam beberapa pekan belakangan ini. 

“Beberapa negara Eropa seperti Spanyol, Norwegia, dan Irlandia sudah menyatakan mengakui keberadaan Negara Palestina merdeka, dan banyak negara menarik duta besarnya atau bahkan memutuskan hubungannya dengan Israel seperti Kolombia yang kemudian menempatkan Kedubes di Ramallah, Palestina,” jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: