Pemprov DKI Klaim Tak Ada Jual Beli Kursi pada PPDB 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 27 Mei 2024 | 14:32 WIB
Suasana rapat kerja Pemprov DKI bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/5/2024). (BeritaNasional/Lydia)
Suasana rapat kerja Pemprov DKI bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/5/2024). (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Purwosusilo mengeklaim tidak akan ada jual beli kursi dan fenomena orang dalam (ordal) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bersama 2024.

Hal itu diungkapkan Purwo saat rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Senin (27/5/2024).

"Kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, izin saya sampaikan tidak ada sehingga anaknya Pak Sekdis (misalnya) enggak diterima, ya enggak diterima," kata Purwo.

Sebab, lanjut Purwo, dalam PPDB tahun ini, terdapat perbedaan dengan tahun lalu. Di 2023, kursi kosong pada PPDB tahap pertama dibuka kembali di tahap kedua. Namun, kursi kosong di PPDB 2024 tahap pertama hanya akan dibuka untuk jalur prestasi.

"Kalau pada PPDB tahap pertama, anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kami buka di tahap kedua. Namun, di tahap kedua jalurnya hanya ada satu saja, yaitu prestasi akademik," jelas Purwo.

"Di tahap kedua tidak ada afirmasi, zonasi, tidak ada PTO (perpindahan tugas orang tua). Yang ada satu saja, yaitu prestasi. Seleksinya akademik karena punya asumsi anak itu sudah pasti daftar di tahap pertama," tambah Purwo.

Kemudian, jika ada kursi kosong lagi pada tahap kedua, tak akan ada pembukaan pendaftaran PPDB lagi. Kuota tersebut akan dibuka kembali pada semester kedua di tahun ajaran yang berjalan.

"Jika sampai dengan tahap kedua anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong dan itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi," ucap Purwo.

Sebagai informasi, PPDB dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang. Namun, ada tahapan prapendaftaran PPDB berupa pengajuan akun yang dimulai pada 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN.

Lalu, pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN dan 3 Juni 2024 untuk SMAN dan SMKN.

Sementara itu, Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: