DPRD DKI Jakarta Kritisi Sistem PPDB: Layanan Informasi Tidak Bisa Dihubungi!

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 27 Mei 2024 | 15:17 WIB
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)
Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto/Sinpo.id)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengkritisi teknis penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sebab, Elva menemukan bahwa nomor telepon layanan informasi PPDB tak dapat dihubungi. 

Hal tersebut dilakukan Elva saat Komisi E melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas soal PPDB 2024 pada Senin (27/5/2024).

"Tadi saya coba-coba nih layanan informasi PPDB. Saya coba yang Jakarta Pusat. SMKN 1 itu ada telepon dan Whatsapp-nya. Ini bisa didengerin bareng-bareng mungkin jawaban dari teleponnya kayak gimana," kata politisi PSI itu sambil menelpon salah satu layanan informasi PPDB itu.

Lantas, terdengar bahwa nomor tersebut tak dapat dihubungi.

"Tidak bisa dihubungi Pak. Ini yang SMKN 1, dua-duanya nggak bisa dihubungi. Saya coba dua-duanya ini nomornya Pak, nggak nyambung," ujar Elva.

"Terus kemudian yang Jakarta Pusat 2 ini masih nyambung tapi nggak ada yang angkat. Nggak respons gitu. Jadi tolong mungkin terkait hal-hal teknis yang sebetulnya sangat penting dan sebetulnya kalau hal teknis ini beres memudahkan kerja banyak pihak," tambah Elva.

Sebagai informasi, PPDB akan dibuka pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 mendatang. Namun, ada tahapan prapendaftaran PPDB berupa pengajuan akun yang telah dimulai pada 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN. 

Lalu pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN dan 3 Juni 2024 untuk SMAN dan SMKN. 

Sedangkan untuk Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: