Tapera: Pengertian, Kepesertaan, dan Pengelolaan Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:54 WIB
Tapera. (Foto/Freepik)
Tapera. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah program yang bertujuan membantu masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Apa Itu Tapera?

Tapera

Tapera adalah tabungan yang disetorkan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Dana yang terkumpul hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Menurut Pasal 1 PP No. 25/2020, Tapera bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah pertama atau melakukan perbaikan rumah pertama.

Siapa Saja Peserta Tapera?

  • Peserta Tapera meliputi:

Pekerja: Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, BUMD, BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pekerja Mandiri: Mereka yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera (Pasal 5).

  • Syarat Berakhirnya Kepesertaan Tapera

Kepesertaan Tapera berakhir jika memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  • - Telah pensiun bagi Pekerja
  • - Mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri
  • - Peserta meninggal dunia
  • - Tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (Pasal 23).

Persyaratan Pembiayaan Perumahan dari Tapera

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan berikut (Pasal 38):

  • - Masa kepesertaan Tapera minimal 12 bulan
  • - Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  • - Belum memiliki rumah
  • - Penggunaan dana untuk pembiayaan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pengelolaan Tapera

Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Kegiatan ini mencakup:

  • - Pengerahan Dana Tapera: Menghimpun dana dari peserta
  • - Pemupukan Dana Tapera: Mengelola dan menginvestasikan dana
  • - Pemanfaatan Dana Tapera: Menyediakan dana murah jangka panjang untuk kebutuhan perumahan.
  • - Program Tapera mencakup beberapa produk seperti:
  • - Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pertama (KPR Tapera)
  • - Program Pembiayaan Perbaikan Rumah Pertama (KRR Tapera)
  • - Program Pembiayaan Rumah Pertama di Atas Tanah Pribadi (KBR Tapera)
  • - Program Pembiayaan Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat Non-ASN (FLPP).

Besaran Pembayaran Iuran Tapera

Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% dari gaji atau upah peserta. Rinciannya:

  • - Pekerja: 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
  • - Pekerja Mandiri: Ditanggung sendiri sebesar 3%.

Sebagai catatan, Tapera adalah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan memahami aturan dan mekanisme Tapera, peserta dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk mencapai impian memiliki rumah sendiri.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: