Dirjen Diktiristek Tindak Lanjuti Pembatalan Kenaikan UKT, Kirimkan Surat ke Kampus

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 | 15:44 WIB
Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Foto: website UIN Sunan Gunung Djati)
Kampus UIN Sunan Gunung Djati Bandung. (Foto: website UIN Sunan Gunung Djati)

BeritaNasional.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Abdul Haris mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun akademik 2024/2025.

Haris menuturkan, sejak tanggal 27 Mei 2024, Dirjen Diktiristek secara resmi mengirimkan  surat  Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Adapun surat itu berisikan untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH.

"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ia menguraikan poin pertama, Kemendikbudristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) PTNBH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.

Masih terkait poin pertama, Haris mengatakan bahwa Surat Dirjen juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek," urainya.

Kemudian sebagai poin ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris mengatakan bahwa PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Soal arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak, Haris menekankan hal  tersebut sudah ada dalam Surat Dirjen. Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.

"Kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," terang Dirjen Diktiristek.

Kemudian, dalam Surat Dirjen, dirinya juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran, sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam atau terakhir, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa kami senantiasa mendengarkan aspirasi masyarakat dan selalu menindaklanjutinya secara serius. Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: