Kemenkes Buka Keran Impor Dokter Asing, DPR: Utamakan Keselamatan Pasien

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
Dokter asing bisa praktek di Indonesia (Foto/Freepik)
Dokter asing bisa praktek di Indonesia (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan, keselamatan pasien harus menjadi yang utama usai Kementerian Kesehatan mulai membuka keran masuknya dokter atau tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) praktik di Indonesia.
 
Dalam rilisnya, ia mengatakan, Kemenkes memang diperbolehkan ‘mengimpor’ dokter asing, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
 
“Adanya mobilisasi dokter atau tenaga kesehatan antarnegara ini bukan hal yang baru dan ini sebuah keniscayaan,” kata Edy.
 
Ia menilai rasio dokter dengan penduduk di Indonesia belum sebanding. Edy mengutip data Kementerian Kesehatan yang menyimpulkan bahwasanya rasio dokter umum baru 0,47 : 1000 penduduk, sementara yang idealnya adalah 1:1000. Di samping itu, dunia kesehatan Indonesia juga mengalami permasalahan distribusi.
 
Dengan hadirnya tenaga kesehatan asing tersebut, ia pun mengingatkan keberadaan UU No.17 Tahun 2023 yang bisa menjadi peta jalan sekaligus pagar bagi Indonesia.
 
Sebagai contoh pada Pasal 248 sampai 257, undang-undang tersebut sudah mengatur bagaimana syarat WNA dapat membuka praktik di Indonesia sehingga tidak semua diterima dan bebas menggelar praktik di Indonesia.


Lebih lanjut, WNA yang bisa praktik di Indonesia berlaku untuk dokter spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan dengan tingkat kompetensi tertentu.
 
“Mereka harus dievaluasi secara administratif maupun kemampuan praktik. Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes dan Kemendikbud serta melibatkan konsil dan kolegium,” jelasnya.
 
Menurutnya, syarat itu menjadi langkah awal untuk menyaring kompetensi mereka sesuai dengan standar kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia sekaligus melihat rekam jejak di negara asalnya.
 
Tidak hanya itu, dia juga meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2023 agar ada payung hukum yang lebih teknis mengenai dokter dan tenaga kesehatan asing yang masuk ke Indonesia.
 
Dikutip dari Antara, Rabu, (29/5/2024), ia menambahkan jika kacamata yang digunakan Kemenkes dalam membuka kesempatan dokter asing harusnya adalah keselamatan pasien.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: