Ini Penjelasan Mabes Polri soal Hilangnya Status 2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BeritaNasional.com - Mabes Polri mengungkap alasan Polda Jawa Barat menghapus status dua orang DPO atau Daftar Pencarian Orang dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, kedua orang tersebut dihapus status DPO nya karena hingga saat ini alat bukti yang mengarah ke mereka belum cukup.
"Dan ketika kasus yang disampaikan Dirkrimum Polda Jabar, bahwa tadinya DPO ada tiga jadi satu. Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Sandi menyebut berdasarkan pemeriksaan kepada beberapa saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini, bahwa kedua orang yang disebut-sebut menjadi DPO itu hany fiktif belaka alias tidak benar.
"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif," ungkapnya.
Kendati demikian, tambah Sandi, bila nantinya ditemukan alat bukti dan saksi tambahan untuk membuat lebih terang kasus tersebut. Dia mengatakan, Polri akan dengan senang hati menerima.
"Maka dari itu kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," tuturnya.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meralat jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Mulanya polisi sebut pelaku pembunuhan berjumlah 11 orang dengan rincian delapan orang sudah divonis dan tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun dari hasil pendalaman, ternyata jumlah para pelaku hanya sembilan orang, termasuk Pegi yang sudah ditangkap.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dalam konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (16/5/2024).
"Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan 11, tapi 9 orang," ujar Surawan sebagaimana dikutip dari Sinpo.id.
Dia juga menegaskan, bahwa jumlah DPO dalam kasus Vina Cirebon ini hanya seorang diri Pegi Perong alias Robi. Sehingga jumlah DPO di kasus ini bukanlah tidak orang.
"Jadi DPO dalam kasus Vina itu hanya satu," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu