Kejagung Sita Uang Rp 704 Juta Milik Hakim Djuyamto yang Dititipkan ke Satpam PN Jaksel

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyita uang yang sempat dititipkan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto ke satpam PN Jakarta Selatan. Uang itu tersimpan dalam tas yang akhirnya diserahkan oleh satpam ke Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan uang tersebut dibagi menjadi pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000 atau setara Rp656 juta (kurs Rp16.825) dengan total mencapai Rp704 juta.
"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Adapun, Harli menjelaskan tas itu dititipkan kepada satpam PN Jaksel sebelum Djuyamto ditahan atau ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, diserahkan titipan Djuyamto ke penyidik pada Rabu (17/4/2025).
"Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yg ditutupi 2 hp dan uang dolar Singapura," ujarnya.
Dalam kasus ini total telah ada delapan tersangka, Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu