Satu Lagi Pengguna Pelat DPR Palsu Ditangkap, Polisi: Seorang Pengacara
BeritaNasional.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lagi satu orang tersangka berinisial HI terkait dengan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa HI berprofesi sebagai pengacara. Total sudah ada enam tersangka dalam kasus pemalsuan pelat tersebut.
"Saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada enam. Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya," kata Ade kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, Ade Ary menyebut tersangka lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus pemalsuan pelat nomor DPR ini antara lain berinisial RH, A, AW, MTH, dan MIM.
"Yang 5 pertama itu, satu adalah pemilik mobil. Kemudian yang empat adalah yang membuat plat nomor palsu DPR ini. Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual," jelasnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang diduga memalsukan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) bodong.
Kelima orang yang belum disebutkan identitasnya itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Meski begitu, Ade Ary belum menjelaskan lebih detail terkait pengungkapan kasus tersebut. Dia hanya menyebut dalam penangkapannya, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari pelat dinas palsu hingga KTA bodong.
"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu