Komisi III DPR Cecar Jampidsus Terapkan Obstruction of Justice terhadap Produk Pers

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memertanyakan penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Hinca menyampaikan hal tersebut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ia menilai, pemberitaan atau kritik dari media dan pers tidak dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum. Apalagi sampai menganggu dan menghentikan langkah jaksa menjalankan tugas.
"Karena sekali lagi, jika pasal perintangan itu kita lebarkan terlalu lebar, sibuk sendiri nanti kita. Dengan demikian, maka apakah berita-berita konten yang dikeluarkan media, yang terasa menyakitkan kita, menyudutkan kita, menyesatkan kita, menurut pikiran kita, ya biarin dia. Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka," papar Hinca saat rapat.
Politikus senior Partai Demokrat ini menilai sorotan pers dan media terhadap kejaksaan tidak akan memengaruhi perkara. Apalagi sampai menjadi gangguan yang membuat sebuah perkara berhenti.
Hinca menegaskan, pers merupakan pilar dalam sistem demokrasi di Indonesia. Karena itu kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers.
"Karena pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit apa pun main bola, diteriaki penonton, diteriaki satu stadion, lebih sakit main bola nggak ada penontonya. Biarkan media glory atau meneriaki, supaya kita baik, nggak mungkin ada pers yang menghentikan dakwaan bapak, itu enggak mungkin, paling kuping panas sedikit," cetusnya.
Menjawab hal tersebut, Febrie menyatakan dirinya sepakat dengan penjelasan Hinca. Ia menekankan tidak mungkin jaksa mendakwa tersangka karena konten atau pemberitaan.
Namun dalam kasus yang menjerat Tian ada hal yang tidak bisa dibuka dalam rapat tersebut. Hal itu menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan proses hukum di Kejaksaan Agung.
”Ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke pasal 21 (UU Tipikor), ada permufakatan (jahat), kemudian ada perbuatan-perbuatan yang dilakukan terkait yang tadi Pak Hinca sebut perintangan. Jadi, bukan masalah konten, sependapat saya," jelasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu