Geledah Kantor Kemnaker, KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan RPTKA

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan informasi ini setelah penggeledahan.
"Saat ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Budi belum memerinci latar belakang delapan tersangka tersebut apakah penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
Ia juga belum bisa mengungkapkan barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan kasus tersebut terjadi.
"Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga telah mengonfirmasi adanya penetapan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya," ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Penggeledahan dan penetapan tersangka ini mengindikasikan adanya perkembangan signifikan dalam upaya KPK membongkar praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu