Biduan Nayunda Diminta Kembalikan Uang Honor Kementan Rp 45 Juta

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 31 Mei 2024 | 11:00 WIB
Biduan Nayunda Nabila Nizrina. (Foto/Oke Atmaja)
Biduan Nayunda Nabila Nizrina. (Foto/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, meminta Biduan Nayunda Nabila Nizrinah mengembalikan uang tenaga honorer Kementerian Petanian (Kementan).

Dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, hakim meminta hal tersebut agar Nayunda tidak terseret dalam kasus yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, Nayunda tidak berhak menerima uang senilai Rp 45 juta dari Kementan.

"Gaji tadi harus diingat, Rp 45 juta itu saudara enggak berhak menerima itu,” ujar Rianto di Pengadilan Negeri Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat Rabu (29/5/2024).

Rianto mengatakan Nayunda harus mengembalikam uang tersebut karena dana yang dikeluarkan Kementan perlu dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, hakim mengatakan uang yang diberikan kepada Nayunda saat bernyanyi tak perlu dikembalikan lantaran hal tersebut dihitung sebagai jasa pekerjaan.

"Kalau saudara profesional, nyanyi dibayar Rp 20 juta itu wajar. Enggak perlu saudara kembalikan karena itu profesional, saudara jasa nyanyi kan,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: