SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Segini Biayanya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 31 Mei 2024 | 14:58 WIB
Ilustrasi motor. (Foto/Freepik)
Ilustrasi motor. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 telah resmi berlaku di seluruh Indonesia sejak 27 April 2024, sebagaimana diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa SIM C1 ditujukan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 250 – 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Proses penerapan ini memakan waktu tiga tahun untuk memastikan kelancaran sistem.

Aan Suhanan menyampaikan bahwa kepolisian akan memberikan masa toleransi bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. 

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1,” ujar Aan, Kamis (30/5/2024).

Selain itu Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum memiliki SIM C1 dalam periode tersebut.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya pembuatan SIM C1 adalah Rp 100 ribu, sama dengan biaya pembuatan SIM C. Adapun biaya perpanjangan kedua jenis SIM ini juga sama, yaitu Rp 75 ribu.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: