KPU DKI Tunggu Arahan KPU RI, Soal Putusan MA Tentang Ambang Batas Umur Cagub

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 01 Juni 2024 | 18:13 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. 

Sebab, KPU pusat yang bakal menentukan apakah putusan tersebut akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) atau tidak.

"Kami menunggu koordinasi dengan KPU pusat karena regulatornya KPU pusat. Kami tunggu apakah hal tersebut akan diatur dalam PKPU pencalonan. Kami akan mengikuti sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Dody pun menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU RI.

"Regulatornya untuk PKPU itu kan KPU RI. Kami akan mengikuti pelaksana, melaksanakan apa yang termaksud dalam PKPU maupun ketentuan perundang-undangan," ujar Dody.

Lebih lanjut, Dody juga memastikan bahwa putusan MA ini tak mengganggu pencalonan tokoh independen dalam Pilkada 2024.

"Terkait putusan MA tidak terkait dengan pencalonan perseorangan. Mungkin (terkait) di tahap pencalonan paslon di 27-29, kami akan tunggu seperti apa regulasi KPU pusat," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: