Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Praktik Oli Palsu

Oleh: Imantoko Kurniadi
Selasa, 04 Juni 2024 | 15:08 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu. (Foto/Polda Banten )
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu. (Foto/Polda Banten )

BeritaNasional.com - Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan Perindustrian dengan modus memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan berbagai merek. Kasus ini terungkap di dua lokasi: Ruko Bizstreet Blok W08, Kec. Panongan, Kab. Tangerang, dan Gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Operasi pengungkapan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dan perwakilan dari PT. Astra Honda Motor.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana ini telah memproduksi dan memperdagangkan oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi standar kualitas.

"Pada hari Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Ruko Bizstreet, terungkap adanya dugaan tindak pidana produksi dan perdagangan oli palsu oleh tersangka HB alias Ayung selaku pemilik modal, dibantu oleh HW sebagai penanggung jawab lapangan," ujarnya.

Modus Operandi Pelaku

Didik menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. "Tersangka memproduksi dan memperdagangkan oli palsu dengan berbagai merek. HW sudah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal 2024.

Pada April 2024, HW bekerja sama dengan HB sebagai pemodal untuk melanjutkan produksi dan perdagangan oli palsu. Setiap hari, mereka mampu memproduksi 10 drum oli, menghasilkan 70-100 karton, dengan setiap karton berisi 24 botol.

Total produksi harian mencapai 2.400 botol yang dijual seharga Rp 24.000 per botol, menghasilkan omzet Rp 57.600.000 per hari," jelas Didik.

"Kegiatan ini sudah berlangsung selama 3 bulan dengan total omzet mencapai Rp 5,2 miliar," tambahnya.

Proses Produksi Oli Palsu

Didik menjelaskan proses produksi oli palsu tersebut. "Bahan baku berupa oli drum, botol, stiker, koil, kardus, dan tutup botol dikirim ke lokasi produksi. Karyawan menempelkan stiker merek oli pada botol, kemudian oli drum disedot menggunakan mesin jetpump ke dalam ember.

Oli yang awalnya berwarna kuning keputihan atau kecoklatan dicampur dengan pewarna dan diaduk menggunakan pipa. Pewarna merah digunakan untuk oli merek Federal Ultratec, sementara pewarna merah, kuning, dan coklat digunakan untuk oli merek MPX1, MPX2, dan SPX2. Botol yang sudah ditempelkan stiker diisi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, lalu dilakukan pengepresan koil pada tutup botol. Oli-oli tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus, diberi kode nomor, dan dilakukan pengepakan," terangnya.

"Bahan baku didapat dari Riki selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp 16.400 per kilogram dan kemudian diperdagangkan seharga Rp 580.000 per karton," tambah Didik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: