Soal Lukisan Sujiwo Tejo di NasDem Tower, Sahroni Ngaku Tidak Tahu
BeritaNasional.com - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku tak mengetahui lukisan Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta yang dibeli eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut hakim yang berlandaskan pengetahuan Staff SYL Joice Triatman, lukisan tersebut telah dibayar menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
Akan tetapi Sahroni hanya menjawab tidak tahu meski saksi menyatakan lukisan tersebut disimpan di markasnya alias NasDem Tower.
"Tidak tahu, Yang Mulia," ujar Sahroni di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Sebelumnya, pembelian lukisan Sujiwo Tejo itu dibeberkan Mantan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Raden Kiky Mulya Putra.
Menurut Kiky, SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp200 juta menggunakan uang vendor dan pejabat eselon I Kementan.
Kiky mengatakan SYL membeli lukisan tersebut pada 11 Agustus 2022. Dia mengaku mendapat perintah membayar lukisan tersebut dari pejabat Kementan bernama Arief Sopian dan Zulkifli.
Dia mengaku sempat tidak memiliki uang. Oleh sebab itu, dirinya meminjam uang kepada pihak vendor bernama Nasir senilai Rp130 juta dan menggunakan uang kas senilai Rp70 juta.
“Saya tetap diminta bayar hari itu juga. Saya akhirnya minta bantuan, Pak Nasir vendor transfer saya Rp130 juta. Saya ada uang kas. Jadi, totalnya Rp200 juta saya transfer ke Sujiwo Tejo," kata dia.
Meski demikian, ia mengaku tidak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar lukisan itu disimpan di Kantor NasDem.
"Yang saya dengar itu di Kantor NasDem katanya, pak. Cuma saya enggak paham itu," ujar Kiky.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu