NIK KTP Jadi Nomor SIM Mulai Berlaku di Tahun 2025

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 07 Juni 2024 | 08:35 WIB
Surat izin mengemudi. (Foto/Divisi Humas Polri)
Surat izin mengemudi. (Foto/Divisi Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kors Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan data yang terintegrasi.

Menurut Dirregidens Korlantas Polri, Yusri Yunus, rencana penggantian nomor SIM dengan NIK baru akan dimulai pada tahun 2025 mendatang, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Ia menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (7/6/2024).

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia sudah terintegrasi dengan baik. Karenanya ia berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” beber Yusri.

Selain itu, kata Yusri, Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data. 

Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: