Polda Jabar Buka Hotline Kasus Vina Cirebon, Siap Tampung Informasi dari Masyarakat
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat terus berupaya menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Salah satu langkah dilakukan adalah membuka layanan hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya meminta bantuan dan dukungan masyarakat, Bilamana memiliki informasi tambahan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Adapun masyarakat bisa memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui hotline dengan nomor 0822-1112-4007. Jules menegaskan, informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui layanan hotline nomor tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jules dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh dari masyarakat nantinya akan dianalisa oleh penyidik sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sehingga sama-sama kita imbau bijak dan bertanggungjawab memberikan informasi untuk menjaga dan menghargai keluarga korban dan menghindari traumatis keluarga korban,” tuturnya.
Jules kembali menegaskan, Polda Jabar memiliki komitmen untuk mengusut kasus Vina Cirebon hingga tuntas secara profesional, prosedural dan proporsional. Apalagi lanjutnya saat ini terjadi fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial.
Dikatakannya, bahwa dalam penanganan penyidikan kasus ini, Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum (Pengawas Penyidik). Selain itu juga ada pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM yang turut mengawasi proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas,” ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu