Kemenkominfo Layangkan Surat ke Pihak Medsos X soal Kebijakan Konten Pornografi
BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal melayangkan surat kepada pengelola media sosial X soal penerapan kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform media sosial tersebut.
"Kami akan bersurat ke X," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria di Jakarta, Jumat (7/6) yang dikutip dari Antara.
Nezar menjelaskan pihaknya tengah membahas penerapan kebijakan X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo membahas langkah-langkah untuk merespons penerapan kebijakan platform medsos ini.
Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke X secara keseluruhan atau hanya peredaran konten yang dinilai melanggar aturan.
Kemenkominfo meminta platform X tidak menampilkan konten-konten negatif di Indonesia.
"Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia," ungkapnya.
Nezar juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.
Pemerintah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku kalau platform medsos tidak mengikuti peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional.
X mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten asusila. Kebijakan baru itu ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.
Platform X menyampaikan konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Bagi pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Sementara itu, di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila antara lain tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu