Kejati DKI Tunggu Berkas Perkara Firli Bahuri, Polda Metro: Segera Diselesaikan

Oleh: Mufit
Selasa, 11 Juni 2024 | 09:28 WIB
Ilustrasi Kejati (Foto/Inst Kejati DKI)
Ilustrasi Kejati (Foto/Inst Kejati DKI)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya berjanji akan segera merampungkan berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kita maunya segera mungkin ya (menyesalkan berkas perkara Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Pol Ade Safri Simanjuntak dihubungi beritanasional.com, Selasa (11/6/2024).

Ade Safri membantah terkait isu yang menyebut kasus pemerasan Firli Bahuri dihentikan Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan kasus tersebut dengan cara profesional dan transparan.

"Lho kok dihentikan? Kan saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya. 

Sebelumnya, Kepala Saksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, penuntut umum tengah menunggu penyidik Polda Metro Jaya menyelesaikan berkas perkara Firli Bahuri. 

"Kalau (berkas penyidikannya) enggak terpenuhi, apalagi yang bisa kita lakukan selain menunggu teman-teman penyidik memenuhi petunjuk?" kata Syahron saat dihubungi Minggu (9/6/2024).

Syahron mengakui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang membatasi jangka waktu melengkapi pemberkasan selama 14 hari. Namun, dia menyebut batas waktu itu tidak menentukan. 

Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi penyidik Polda Metro Jaya dalam melengkapi pemberkasan terus dikoordinasikan dengan penuntut umum lewat forum koordinasi.

"Kalau ada berkasnya (dari penyidik), pasti kita kerjakan sesuai SOP. Karena untuk keadilan tersangkanya, untuk keadilan negaranya juga melalui jaksa penuntut umum. Pasti kita proses kalau sampai, kalau berkasnya dikirim," pungkas Syahron. 


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: