KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 April 2025 | 08:42 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa alasan belum ditetapkannya tersangka karena KPK menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.

“Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan penyidikan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Kamis (10/4/2025).

Meski telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap bersikap hati-hati sebelum menetapkan tersangka.

“Di mana sudah ada upaya paksa atau pro justitia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tuturnya.

Menurut Tessa, lambatnya proses penetapan tersangka ini tidak hanya terjadi dalam kasus CSR BI, melainkan juga pada perkara lainnya di KPK.

“Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu,” katanya.

Ia menambahkan, penguatan alat bukti menjadi penting agar jaksa penuntut umum maupun struktural internal KPK yakin terhadap perbuatan hukum yang dilakukan tersangka saat proses persidangan.

“Jadi saya pikir akan ada waktunya, siapa pun yang memang berdasarkan alat bukti terbukti, akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tidak terlalu cepat, tidak terlalu lambat,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa salah satu modus dalam kasus korupsi dana CSR BI adalah pencucian uang.

Asep menyebut dana CSR disalurkan ke rekening yayasan, lalu ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku dan keluarganya.

"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ungkap Asep.

Menurutnya, dana itu juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku karena BI hanya memperbolehkan penyaluran CSR kepada yayasan, bukan perorangan.

Ia mengatakan para pelaku sengaja membentuk yayasan untuk menampung dana CSR yang kemudian disalahgunakan.

"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang itu dialirkan," ujarnya.

Awalnya, dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa. Namun dalam praktiknya, dana tersebut diselewengkan.

"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," kata Asep.

"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: