KPU DKI Serahkan Rp 448 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024 ke Pemprov Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 10 April 2025 | 07:30 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi mengembalikan sisa dana Pilkada 2024 sebesar Rp448.155.462.588 (Rp448 miliar) kepada Pemprov DKI.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari merinci, pihaknya menerima dana hibah Rp975.977.308.550 (Rp975 miliar) untuk melaksanakan Pilkada 2024.

Dana hibah tersebut dibagi untuk melaksanakan Pilgub dengan dua putaran, dengan rincian putaran satu sebesar Rp656.170.587.415 (Rp656 miliar) dan putaran dua sebesar Rp319.806.721.135 (Rp319 miliar).

"Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962 (Rp527 miliar) sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588 dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Astri dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Astri menegaskan, pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Astri pun berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pilkada 2024 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024.

Khoirudin mengungkapkan, KPU masih memiliki sisa dana Rp466 miliar. Sedangkan, Bawaslu memiliki sisa Rp172 miliar.

Politisi PKS ini pun menegaskan agar KPU dan Bawaslu untuk segera mengembalikan sisa uang tersebut mengingat tenggat waktu pengembaliannya adalah April 2025.

“Tenggat waktu 19 April karena 20 (April) itu batas waktu terakhir. Mengingatkan KPU ada sisa dana Rp466 miliar yang harus dikembalikan, juga Bawaslu ada Rp172 miliar yang juga dikembalikan,” kata Khoirudin dalam keterangan resminya, Rabu (26/3/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: