Komunitas Fotografer Tebet Eco Park Minta Maaf Usai Pungut Rp500 Ribu dari Pengunjung
BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada biaya apa pun untuk kegiatan fotografi di Tebet Eco Park Jakarta Selatan.
Hal ini didampaikan setelah muncul laporan adanya pungutan senilai Rp500 ribu oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografer di taman itu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan telah menemui komunitas penggiat fotografi yang diduga membatasi pengunjung untuk memotret dan meminta pungutan uang tersebut.
“Koordinator sudah meminta maaf atas kejadian yang membuat Eco Park tidak kondusif sehingga muncul laporan melalui media sosial oleh warga atas nama AM,” kata Satriadi, dikutip Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta juga memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan atau izin khusus yang mengatur biaya untuk aktivitas fotografi di area taman.
“Dari pihak dinas tidak melarang aktivitas fotografi, baik komunitas maupun perorangan. Kami tidak pernah mengeluarkan izin khusus atau pungutan biaya,” ujar Kepala Seksi Taman Kota Distamhut DKI, Dimas Ario Nugroho, saat dikonfirmasi terpisah.
Menurut Dimas, kelompok yang dimaksud adalah Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, yang diketahui aktif beraktivitas di kawasan taman tetapi tidak berafiliasi dengan dinas maupun pengelola taman resmi.
“Mereka membuat operasional sendiri seperti rompi, ID card, dan lain-lain. Itu murni inisiatif dari komunitas,” jelasnya.
Distamhut DKI telah melakukan panggilan dan klarifikasi kepada komunitas ini sejak pekan lalu, sebelum isu pungutan itu ramai di media sosial. Setelah klarifikasi, pihak komunitas telah diberi teguran langsung.
“Kami sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,” kata Dimas.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertamanan akan memperjelas aturan kepada masyarakat bahwa kegiatan fotografi di taman publik seperti Tebet Eco Park tidak dikenakan biaya, selama tidak bersifat komersial.
“Pengawasan akan ditingkatkan agar tidak ada lagi kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Dimas.
Displaying 20251021_131614.jpg.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







