KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dua mantan pejabat LPEI tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur LPEI Hadiyanto (H) dan Robert Pakpahan (RP). Namun Tessa belum mengungkap materi apa saja yang didalami dari keduanya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama H dan RP,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya istilah ‘uang zakat’ yang diminta pihak LPEI kepada para debitur, dengan besaran antara 2,5 hingga 5% dari nilai kredit yang diberikan.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur kepada direksi," ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK, Budi Sukmo.
“Uang tersebut diberikan kepada direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pemberian kredit tersebut. Besarannya antara 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan," imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa keterangan para saksi mengenai uang zakat ini diperkuat oleh barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita oleh KPK.
"Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait pengusulan kredit tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin, Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan, Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho, dan Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyebut bahwa kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun.
"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur itu berpotensi merugikan negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun," ujar Budi.
Ia menambahkan, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena proses penyidikan masih dalam tahap melengkapi alat bukti.
"KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," tandasnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu