KPK Nilai Gugatan Perdata Agustiani Tio Kurang Tepat, Minta Hakim Tolak

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 April 2025 | 11:05 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan eks terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti tidak tepat.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, gugatan perdata tersebut ditujukan kepada Rossa secara pribadi, padahal tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas penyidikan.

"Bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh Saudara AT kepada penyidik, dalam hal ini Saudara RPB, itu kurang tepat," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (10/4/2025).

Tessa menegaskan pencekalan yang dilakukan oleh penyidik KPK, termasuk Rossa, merupakan bagian dari proses hukum dalam penyidikan perkara.

"Karena gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB dalam rangka pelaksanaan tugas," tuturnya.

KPK, lanjut Tessa, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menolak seluruh gugatan yang diajukan kepada Rossa.

“Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani dalam pengadilan perdata,” tambahnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina menggugat AKBP Rossa secara perdata dan menuntut ganti rugi materiel Rp2,5 miliar dalam gugatan yang didaftarkan di PN Bogor.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto, menuding Rossa mengintimidasi kliennya saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Selain itu, Rossa disebut menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan Tio tidak bisa menjalani operasi kanker rahim di Guangzhou Fuda Cancer Hospital, Tiongkok.

"Kerugian materiel yang diderita oleh penggugat (Tio) mencapai Rp 2,5 miliar akibat tertundanya pengobatan. Selain itu, ada pula kerugian imateriel sebesar Rp 52 juta," ujar Army.

Sebagai bentuk jaminan atas gugatan tersebut, pihak Tio meminta majelis hakim menyita rumah milik Rossa yang berada di Kompleks Pamoyanan Hijau Town House, Bogor.

Bukan hanya itu, Rossa juga diminta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta per hari. Army berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dalam perkara ini.

"Jika majelis hakim memiliki pandangan yang berbeda, kami tetap memohon agar keputusan yang diambil seadil-adilnya," tuturnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: