5 Fakta Djoko Tjandra Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

BeritaNasional.com - Eks terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4/2025).
Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku, dan pengacara Donny Tri Istiqomah.
Berikut lima fakta terkait pemeriksaan Djoko Tjandra di KPK:
1. Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik sedang mendalami informasi soal pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait informasi pertemuan dengan Saudara HM di Kuala Lumpur,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih.
Ia menambahkan, saat ini penyidik belum bisa membeberkan detail teknis dari pertemuan tersebut karena masih dalam proses pendalaman.
“Konteksnya itu, namun detail teknisnya belum dapat dibuka oleh penyidik karena masih memerlukan waktu untuk pendalaman,” tuturnya.
2. Djoko Tjandra Diduga Membantu Harun Masiku Urus Sesuatu
Menurut Tessa, Djoko Tjandra menemui Harun Masiku untuk meminta bantuan mengurus sesuatu. Namun, belum diketahui secara pasti maksud dari permintaan tersebut.
“Pembahasannya terkait ada permintaan dari Saudara Djoko Tjandra kepada Harun Masiku untuk membantu mengurus sesuatu,” kata Tessa.
Saat ditanya apakah permintaan itu berkaitan dengan pengurusan perkara hukum, Tessa belum bisa memberikan kepastian.
“Detailnya belum bisa disampaikan saat ini. Nanti saya tanyakan ke penyidik dulu, apakah bisa disampaikan ke teman-teman atau belum,” ujarnya.
3. Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku
Usai diperiksa penyidik, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Mana tahu saya, nggak kenal kok. Tidak, tidak. Saya tidak kenal. Sama sekali," ujar Djoko kepada awak media.
Ia juga menolak tudingan bahwa dirinya pernah memberikan bantuan kepada Harun Masiku dalam pelariannya.
"Woh ya nggak betul (memberi bantuan). Kenal aja nggak, gimana mau bantu? Nggak kenal saya, gimana saya mau cerita," katanya.
4. Pasal Perintangan Penyidikan
KPK membuka kemungkinan menjerat Djoko Tjandra dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice), jika ditemukan cukup bukti.
“Seandainya memang ada, tentunya akan diproses. Akan tetapi, fokus penyidik saat ini adalah penanganan penyidikan perkara,” kata Tessa.
Ia menegaskan, KPK akan selalu bertumpu pada alat bukti dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kalau ditanya apakah bisa dikenakan OOJ atau pasal-pasal lainnya? Kita sebagai aparat penegak hukum harus berdasarkan alat bukti. Jadi, kita tunggu saja,” jelasnya.
5. Respons KPK soal Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku
Tessa menegaskan bahwa KPK mempersilakan Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku, karena hal itu merupakan hak saksi.
“Kalau ada saksi yang menyatakan seperti itu (membantah), itu merupakan hak yang bersangkutan untuk menyampaikan,” ujarnya.
Namun demikian, KPK tetap mengacu pada informasi dan bukti yang dikantongi penyidik mengenai adanya pertemuan antara keduanya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu