Kuasa Hukum Hasto Lapor ke Komnas HAM Usai Ponselnya Disita Penyidik KPK

Oleh: Mufit
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:53 WIB
Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy. (BeritaNasional/Mufit)
Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Diketahui kedatangan Rony untuk melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas HAM.

Dia melaporkan penyidik lembaga antirusuah itu atas tindakan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM karena menyita ponsel milik kliennya.

Berdasarkan pantauan beritanasional.com di lokasi, Rony tiba di Gedung Komnas HAM sekitar pukul 15:30 WIB, Rabu (12/6/2024).

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu didampingi oleh beberapa kuasa humum Hasto, tak ada sepatah kata pun yang disampaikannya. 

Setibanya, Rony langsung memasuki kantor Komnas HAM. Kemudian Rony mengisi daftar isi tamu di ruang Sentra Pelayanan Informasi Pengaduan (Selip) Komnas HAM.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyita ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, laporan telah diterima dengan baik oleh Dewas KPK.

Ditemui di Kantor Dewas KPK, Ronny menjelaskan, laporan tersebut ditempuh karena penyitaan ponsel Hasto dilakukan secara ugal-ugalan oleh penyidik KPK.

"(Laporan) Telah diterima oleh Dewas KPK,” ujar Ronny, dikutip, Rabu (12/6/2024).

Selain melapor ke Dewas KPK, Ronny juga menyebut pihaknya akan menyambangi Komnas HAM terkait kejadian ini. Menurutnya, tindakan penyidik KPK terhadap Hasto telah melanggar hak asasi manusia.

"Pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK terhadap saudara Kusnadi," jelasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: