KPK Dukung Gagasan Presiden Prabowo Miskinkan Koruptor

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin memiskinkan para koruptor.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika langkah tersebut bukan hanya harapan presiden, tetapi juga merupakan harapan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Secara nilai, KPK mendukung pemiskinan koruptor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Rabu (9/4/2025).
Meski demikian, Tessa menyebut saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur pemiskinan koruptor.
“Bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya, kita juga perlu pembahasan bersama para penegak hukum,” tuturnya.
Terkait keinginan Prabowo untuk memiskinkan koruptor hanya dari uang hasil korupsi tanpa menyentuh aset pribadi, hal itu perlu melihat konteks yang lebih dalam.
“Tentunya itu perlu dilihat konteksnya. Apabila ada hal-hal yang dinikmati keluarga dan diketahui secara nyata, ada mekanisme di Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa orang yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi juga perlu dihukum. Oleh karena itu, Tessa menilai perlu diskusi lebih lanjut untuk mewujudkan harapan presiden.
“Tapi secara umum, KPK mendukung Bapak Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa negara pantas menyita aset para koruptor. Ia menegaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi harus dikembalikan.
“Saya berpendapat begini: kembalikan yang kau curi! Kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan, makanya aset-aset yang dimilikinya pantas disita negara,” kata Prabowo.
Namun, Prabowo juga menekankan pentingnya keadilan terhadap keluarga koruptor.
“Namun kita harus adil terhadap anak dan istrinya. Umpamanya kalau sudah ada aset yang dimiliki sebelum dia menjabat, apakah adil kita menyitanya?”
“Bagaimana nanti dengan anaknya? Mungkinkah dosa orang tua diturunkan ke anaknya? Nanti para ahli hukum yang akan membahasnya,” tukasnya.
10 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu