LPSK Kaji Permohonan Perlindungan terhadap 10 Saksi Kasus Vina

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 12 Juni 2024 | 23:00 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Komnas HAM dan LPSK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Komnas HAM dan LPSK. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkaji permohonan perlindungan terhadap sepuluh saksi dalam kasus pembunuhan Vina. LPSK telah menerima permohonan itu dari pihak korban dan saksi kasus Vina.

"Sejauh ini, kami lakukan penelaahan ya karena memang ada beberapa hal teknis yang perlu dilakukan seperti asesmen psikologis karena asesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang tidak singkat," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2024).

Penilaian psikologis itu akan menjadi dasar bentuk perlindungan yang akan diberikan. Apakah itu bantuan psikologis atau medis.

"Jadi, nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan penelaahannya," kata Sri.

Asesmen tersebut hanya menentukan perlindungan seperti apa yang akan diberikan. LPSK tetap menjamin bakal memberikan perlindungan kepada sepuluh saksi tersebut.

"Enggak, kami masih asesmen psikologis, kemudian penelaahan, pengumpulan keterangan. Itu masih berjalan sehingga masih butuh waktu untuk bisa menetapkan bentuk perlindungan seperti apa," kata Sri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: