Polri Bakal Copot Anggota yang Main Judi Online

Oleh: Mufit
Jumat, 14 Juni 2024 | 16:30 WIB
Ilustrasi istri bakar suami. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi istri bakar suami. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Mabes Polri menegaskan akan memberantas judi online. Termasuk menindak tegas anggotanya jika ada yang terlibat bermain judi online. 

Hal tersebut merespons peristiwa seorang polwan berinisial Briptu FN membakar suaminya, Briptu RDW, karena main judi online di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024).

"Langkah-langkah setiap penegak hukum tentu akan dilakukan (mencopot anggota Polri jika terlibat judi online)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Santiko saat dihubungi beritanasional.com pada Jumat (14/6/2024).

Dia menegaskan Polri berkomitmen memberantas judi online di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut sudah diatur di dalam UU Harkamtibmas, yaitu memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum.

"Tentu, Bareskrim adalah salah satu subsatker Polri yang melakukan penegakkan hukum. Di mana UU Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada penegakan hukum,” tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, polwan Briptu FN tega membakar suaminya yang juga polisi, Briptu RDW, di asrama polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Pembakaran ini terjadi lantaran Briptu FN kesal dengan Briptu RDW yang menghabiskan uang untuk judi online.

Akhirnya, FN nekat memborgol tangan suaminya ke tangga lipat di garasi, kemudian menyiramkan bensin ke tubuh suami dan membakarnya.

Saat ini, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan pihak kepolisian. Penahanan tidak dilakukan lantaran polwan tersebut masih memiliki anak balita.

Sementara itu, Briptu RDW mengalami luka bakar 96 persen dan sempat dirawat di rumah sakit di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Namun, pada Minggu siang, Briptu RDW meninggal dunia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: