Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah di Pengadilan jika Diminta Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 20 Mei 2025 | 11:32 WIB
Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)
Presiden Jokowi di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan membuka ijazah pendidikannya apabila nanti diminta majelis hakim. Ketika perkara terkait dengan polemik tuduhan ijazah palsu telah naik ke meja hijau.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi, selepas dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan membawa pulang ijazah aslinya yang beberapa waktu lalu sempat diserahkan ke Bareskrim Polri.

“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” kata Jokowi kepada awak media usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/5/2025).

Sementara itu terkait dengan pemeriksaan hari ini, Jokowi mengaku telah dicecar sebanyak 22 pertanyaan seputar perjalanan pendidikannya hingga merampungkan bangku perkuliahan.

"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai universitas," kata Jokowi

Didampingi pengacaranya, terhitung pemeriksaan berlangsung selama satu jam. Jokowi pun mengaku telah membawa kembali Ijazah Sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sempat diserahkan ke penyelidik.

“Keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil,” ucapnya.

Adapun diketahui Ijazah Asli dari Jokowi sebelumnya sempat diserahkan Wahyudi Andrianto selaku ipar dari Jokowi. Hal itu dilakukan sebagai kebutuhan uji laboratorium forensik yang dilakukan penyelidik.

Di mana penyelidikan ini merupakan aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal adanya temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi ditindaklanjuti sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1007/IV/RES.1.24./2025/ pada 10 April 2025.

Sebelum memeriksa Jokowi, Penyelidik juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gajah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang.

Lalu, Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang. Lalu pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

Kemudian Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: