DPR Sebut Kemenkominfo Sebenarnya Punya Kewenangan Besar Berantas Judi Online

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 15 Juni 2024 | 18:30 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto/DPR)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. (Foto/DPR)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengkritik kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam memberantas judi online. Sukamta menilai Kemenkominfo tidak tanggap terhadap permasalahan judi online.

Padahal, Kemenkominfo sudah diberi kewenangan besar untuk memberantas judi online dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang belum lama direvisi. 

Pada Pasal 42c, diatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melakukan swasensor terhadap dua konten yaitu judi online dan pornografi.

"Menurut saya, itu pasal yang sangat powerfull untuk memberantas judi online kalau mau. Itu sudah diterapkan UU ITE baru itu, sudah disahkan," kata Sukamta dalam diskusi Polemik Trijaya pada Sabtu (15/6/2024).

Saat ini, konten judi online sering ditemukan di sejumlah platform. Seperti siaran bola dan olahraga lain. Namun, Kominfo tidak juga bergerak. Sukamta menilai seperti ada pembiaran.

"Kenapa sekarang justru UU ITE diterapkan judi online volumenya naik semua, orang teriak. Kalau kita nonton siaran sepak bola siaran olahraga channelnya judi online, sponsor judi online dan itu dibiarkan," kata politikus PKS ini.

PPATK melaporkan jumlah laporan transaksi mencurigakan terkait judi online terus meningkat setiap tahun. Peningkatan itu terjadi meski UU ITE yang baru disahkan.

Sukamta mengkritik kinerja Kominfo yang saat ini hanya teriak-teriak di publik dan tidak memberikan solusi dalam memberantas judi online.

"Jadi kalau itu yang terjadi pejabat eh judi online naik, PPATK bilang volumenya naik, jadi yang enggak kerja siapa? Kenapa hanya teriak-teriak punya kewenangan punya kekuasaan. Kenapa teriak gitu? Kenapa teriaknya baru sekarang," ujarnya.

Sukamta mengaku kecewa dengan Kominfo tidak bisa mengimplementasikan UU ITE untuk memberantas judi online. 

Sementara itu, Komisi I DPR sudah berjuang untuk menyelesaikan undang-undang tersebut, salah satunya, agar tidak lagi ada korban judi online.

"Menurut saya, ini enggak benar, pejabat jangan teriak-teriak gitu loh. Anda diberi kewenangan oleh UU saya ikut memperjuangkan UU 8 bulan," tegasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: