Polda Metro Pastikan Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar Belum Sempat Beredar

Oleh: Mufit
Rabu, 19 Juni 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi uang. (Foto/Freepik).
Ilustrasi uang. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memastikan uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, belum sempat diedarkan ke masyarakat.

"Ya benar (belum beredar)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Ade Ary Syam Indradi dihubungi beritanasional.com, Selasa (19/6/2024).

Kendati begitu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) itu mengatakan  saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

"Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu," ungkapnya. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang palsu di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut yakni berinisial M, YA, dan FF. 

"Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka mengedarkan membuat, dan menguasai uang palsu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," sambungnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: