Polisi Ungkap Kronologi Dokter PPDS di RSHS Bandung Perkosa Pendamping Pasien

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 10 April 2025 | 11:30 WIB
Ilustrasi tersangka pemerkosaan. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka pemerkosaan. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat membeberkan kronologi kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka PAP (31), peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS), terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini berawal di lantai 7 Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung pada Selasa (18/4/2025) sekitar 01.00 WIB. Ketika itu, korban FH menunggu ayahnya yang dirawat di RS tersebut. Lantas, tersangka meminta korban untuk diambil darah.

"Tersangka PAP meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, dikutip Kamis (10/4/2025).

Hendra menambahkan PAP juga sebelumnya meminta adik korban agar tidak ikut dalam proses pemeriksaan atau transfusi darah tersebut.

Alhasil, setelah sampai di salah satu ruangan di lantai 7, PAP meminta korban FH agar melepas celana dan bajunya untuk diganti dengan baju operasi hijau. Saat itulah, pelaku memasukkan jarum 15 kali percobaan untuk melakukan proses infus.

"Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," ujar Hendra.

Karena sempat pingsan, korban yang kemudian tersadar pun diminta untuk kembali berganti pakaian untuk diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Setelah kembali ke ruang tunggu, FH sempat bercerita ke ibunya telah menjalani infus dan sempat tak sadar.

"Kemudian, saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," tutur Hendra.

Namun, korban merasakan kejanggalan setelah menjalani transfusi darah. Keluarga FH kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Lantas, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 11 saksi.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti yang cukup untuk menetapkan PAP sebagai tersangka. PAP dikenai pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," pungkas Hendra.

Indikasi Kelainan

Selain itu, Polda Jawa Barat juga telah menjabarkan hasil penyidikan dengan menemukan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada PAP sebagaimana hasil pemeriksaan awal.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini, memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Surawan yang dikutip dari Antaranews pada Rabu (9/4/2025).

Berdasarkan indikasi tersebut, Surawan menyampaikan penyidik saat ini akan memperkuat temuan itu dengan pemeriksaan lanjutan berkoordinasi bersama psikologi forensik.

"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: