Pramono Terapkan ERP untuk Subsidi 15 Golongan dari Jabodetabek Gratis Naik Transjakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 10 April 2025 | 12:37 WIB
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/1/2025). (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/1/2025). (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Namun ia tak merinci kapan kebijakan ini dilaksanakan. ERP diyakini Pramono menjadi solusi jangka panjang mengatasi kemacetan yang sudah menjadi masalah laten di Jakarta.

Pernyataan ini kembali ditegaskan Pramono saat menerima kunjungan Gubernur Banten Andra Soni dan kepala daerah tingkat kota/kabupaten lainnya dari Banten pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

Pramono mengatakan, uang yang diterima dari ERP akan digunakan untuk menggratiskan 15 golongan tertentu dari wilayah Jabodetabek saat menggunakan Transjakarta.

"Bahkan saya sudah menyampaikan juga dalam jangka panjang. Ini jangka panjang ya, kalau ERP bisa dijalankan maka subsidi sepenuhnya uang dari ERP itu akan digunakan untuk seluruh 15 golongan yang ada di Jabodetabek," kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Kamis (10/4/2025).

Golongan tersebut di antaranya PNS Pemprov DKI Jakarta, penerima KJP, disabilitas, lansia, hingga penghuni rusunawa.

Pramono berujar, kebijakan ERP bisa membuat orang Jabodetabek gratis masuk ke Jakarta. Namun, hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pemerintah daerah penyangga lainnya.

"Jadi orang masuk ke Jakarta gratis 15 golongan itu, tetapi ini sedang kami matangkan nanti pada saatnya saya akan berdiskusi dengan pemerintah Banten, pemerintah Jawa Barat, dan juga pemerintah pusat," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta  Syafrin Liputo mengatakan telah menargetkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) soal ERP untuk selesai pada tahun ini.

Perda mengatur entang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Setelah Perda ini rampung, Pemprov DKI bisa segera menyusun aturan teknis untuk pelaksanaan jalan berbayar ini.

"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: