Kanwil dan Lapas Tunggu Arahan Pusat soal Pemulangan Terpidana Mati Lindsay Sandiford ke Inggris

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Kanwil dan Lapas tunggu arahan pemerintah pusat soal pemulangan terpidana mati Lindsay Sandiford ke Inggris. (Foto/@stevebhopkins)
Kanwil dan Lapas tunggu arahan pemerintah pusat soal pemulangan terpidana mati Lindsay Sandiford ke Inggris. (Foto/@stevebhopkins)

BeritaNasional.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali dan Lapas Kerobokan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan arahan dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford, sebagaimana kesepakatan pemerintah Indonesia dan Inggris yang diteken pada Selasa (21/10/2025) kemarin.

"Kami masih menunggu arahan pusat," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Bali, Rabu (22/10/2025).

Ia memperkirakan saat ini prosesnya sedang dalam tahap koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L).

Adapun narapidana lanjut usia berusia 68 tahun itu saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung.

Senada dengan Decky, Kepala Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani juga masih menunggu arahan terkait pemulangan narapidana tersebut. Ia menjelaskan hingga saat ini, narapidana kasus narkotika itu masih menghuni lapas yang bersebelahan dengan Lapas Kelas II-A Kerobokan yang khusus dihuni warga binaan pria.

Lindsay, narapidana dengan vonis hukuman mati, diperkirakan dalam waktu dekat akan meninggalkan Bali setelah Pemerintah Indonesia dan Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra meneken kesepakatan itu bersama Menteri Luar Negeri, Persemakmuran dan Pembangunan Inggris Yvette Cooper di Jakarta, Selasa (21/10).

Yusril menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.

Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Bali dan menderita diabetes melitus tipe dua serta hipertensi.

Selain Lindsay, ada juga satu narapidana dari Inggris, yakni Shahab Shahabadi (35 tahun) yang menghuni Lapas Kelas II-A Kembangkuning, Nusakambangan, Jawa Tengah, dengan vonis pidana seumur hidup dan mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: