Polri Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Kejaksaan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 20 Juni 2024 | 07:49 WIB
Pegi Setiawan alias Perong. (Foto/Sinpo.id).
Pegi Setiawan alias Perong. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Polri akan serahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan, pada hari ini Kamis (20/6/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.

“Kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok pagi (hari ini-red) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip Kamis (20/6/2024).

Sandi menyatakan sejauh ini 70 saksi telah diperiksa. 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.

Kadivhumas meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation

“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: