Hadi Tjahjanto: Pimpinan TNI-Polri sudah Kantongi Anggota yang Bermain Judi Online

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 20 Juni 2024 | 13:31 WIB
Ilustrasi permainan judi online. (BeritNasional/Oke Atmaja).
Ilustrasi permainan judi online. (BeritNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pimpinan TNI dan Polri sudah mengantongi identitas anggotanya yang bermain judi online.

Oleh karena itu, anggota yang bermain ini tak akan dilibatkan dalam upaya pemberantasan judi online.

"Tidak semua anggota TNI/Polri ikut dalam judi online. Pimpinan TNI/Polri sudah mengetahui data-datanya siapa-siapa saja yang main judi online. Tentunya mereka tidak dilibatkan," kata Hadi saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Hadi juga mengatakan, pimpinan TNI/Polri ini pun bakal menindak anggotanya yang bermain judi online itu.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tak khawatir terkait dugaan oknum yang menjadi bekingan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

"Saya kira sudah tahu cara menindaknya untuk itu (anggota yang bermain judi online). Yang jelas pertama menyelamatkan rakyat, rakyat dulu yang 80 persen itu yang mainnya Rp10 ribu sampai Rp100 ribu," ujar Hadi.

"Bayangkan hanya tukang cat, pulang tidak bawa duit karena ingin melipatkan pendapatanya tetapi habis di judi online. Masyarakat kasian," tambahnya.

Sebagai informasi, terdapat 80.000 orang berusia di bawah 10 tahun yang bermain judi online. Hadi mengatakan, jumlah tersebut setara dengan dua persen dari total pemain judi online yang terdeteksi di Indonesia atau sekitar 4 juta.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada dua persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi.

Selanjutnya, ujar Hadi, yang berusia 10-20 tahun bermain judi online sebanyak 11 persen atau setara dengan 440.000 orang.

"Kemudian usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun itu ada 11 persen datanya, kurang lebih 440.000," ujar Hadi.

Lalu, usia 21-30 tahun sebanyak 520.000 orang. Kemudian, kategori usia yang paling banyak bermain judi online adalah umur 31-50 dengan jumlah 1,64 juta orang.

"Dan usia 21 sampai 30 tahun itu 13 persen, 520.000. Dan usia 31 sampai 50 tahun itu 40 persen, 1.640.000," ungkap Hadi.

Terakhir, lebih dari usia 50 tahun juga menjadi kategori usia terbanyak yang bermain judi online, yakni 34 persen atau 1,35 juta orang.

"Usia di atas 50 tahun itu 34 persen itu jumlahnya 1.350.000," tambah Hadi.

Mirisnya, dari segi pendapat, hampir seluruh pemain judi online merupakan kalangan menengah ke bawah.

"Ini rata-rata kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain, 2,37 juta," tegas Hadi.

Dengan penghasilan sedikit itu, para kalangan menengah ke bawah bermain judi online dengan uang Rp10.000-100.000.

"Dan klaster nominal transaksinya untuk menengah ke bawah itu antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu. Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: