Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Dapat Apresiasi dari Wakil Ketua MPR
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandri Susanto menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 2024 jauh lebih baik daripada sebelumnya.
Hal ini disampaikan Yandri Susanto ketika mengunjungi Kantor Misi Haji Daerah Kerja (Daker) Makkah di wilayah Syisah.
Bukan tanpa alasan, Yandri menilai indikator untuk mengukurnya sangat jelas dan mudah dilihat.
‘’Mulai pemberangkatan dari Tanah Air, lalu pemberangkatan kloter pertama sampai terakhir, dan puncaknya Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), saya berkesimpulan pelaksanaan haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu,” tegasnya pada Rabu (19/6/2024) yang dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Yandri, sejumlah indikatornya seperti pergerakan jemaah di Muzdalifah lancar. Angka wafat dan rawat jemaah juga menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
“Misalnya, tahun lalu, ada tragedi Muzdalifah, sekarang alhamdulillah tidak ada. Dulu banyak yang meninggal, bahkan hampir mencapai angka 800, sekarang jauh menurun,” sebut Yandri.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), pada 20 Juni 2024, yang diakses jam 12.30 Waktu Arab Saudi, total jemaah wafat berjumlah 193 orang.
Perinciannya, 19 jemaah wafat di Madinah, 138 jemaah wafat di Makkah, dan 3 jemaah wafat di Jeddah. Pada puncak haji, 6 jemaah wafat di Arafah dan 27 jemaah wafat di Mina. Sementara data di hari yang sama pada 2023, total ada 313 jemaah haji yang wafat, sekitar 63 di antaranya wafat di Arafah dan Mina.
“Saya pantau juga di pos-pos kesehatan, serapan obat yang dipakai sekitar 50 persen. Artinya, banyak orang sehat. Artinya gagasan istithaah kesehatan dari Kemenag membuahkan hasil,” ungkapnya.
“Saya mau apresiasi, haji tahun ini jauh lebih baik dibanding haji tahun lalu,” tegasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu