Peneliti Ungkap Alur Penerapan E-Voting dalam Pemilu, Sudah Saatnya Dipakai di Indonesia?

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 21 Juni 2024 | 17:00 WIB
E-voting. (Foto/Kominfo)
E-voting. (Foto/Kominfo)

BeritaNasional.com - E-voting adalah teknologi pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Pemilu elektronik ini juga dapat mewujudkan pemilihan yang akurat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Mulai dari pembuatan surat suara, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi, dan penayangan hasil otomatis secara elektronik. Indonesia mulai mengembangkan e-voting sejak 2011. 

Perekayasa Ahli Utama TIK/Auditor Teknologi Utama Pusat Riset Sains Data dan Informasi (PRSDI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru menjelaskan teknologi e-voting menuju pemilihan umum elektronik di Indonesia. 

“Pemilu elektronik mencegah penyalahgunaan undangan, pemanfaatan surat suara sisa, dan mengatasi daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak akurat,” kata Andrari dalam Webinar #5 PRSDI bertajuk Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia: Dimulai dari Pilkades pada Rabu (19/6) yang dikutip dari laman BRIN.

Pihaknya telah menyusun standar teknis operasional e-voting Indonesia berdasarkan asas luber jurdil dengan mengembangkan perangkat e-voting, sistem e-verifikasi pemilih, dan sistem e-rekapitulasi hasil.

Beberapa manfaat dari e-voting adalah memudahkan pemilih melakukan pemungutan suara di layar sentuh komputer, akurat dalam pemungutan dan perhitungan, cepat dalam pengiriman langsung dan berjenjang, serta menghasilkan jejak audit berupa bukti hukum manual dan bukti hukum elektronik.

“Selain itu, manfaat e-Voting memudahkan administrasi di tempat pemungutan suara (TPS) serta aman. Karena perangkat tidak terhubung ke jaringan apapun selama proses pemungutan berlangsung. Internet hanya dibutuhkan pada saat pengiriman hasil saja, diamankan sesuai standar keamanan informasi elektronik,” ucapnya.

Proses ini diawali dengan verifikasi pemilih menggunakan e-KTP yang ditempel pada e-KTP reader. Dilanjutkan verifikasi sidik jari yang dicocokkan dengan data KTP.

Jika verifikasi berhasil dan cocok, pemilih akan mendapatkan token yang menghasilkan satu surat suara elektronik.

“Pemilih memasuki bilik, apa yang ada di dalam bilik adalah surat suara elektronik. Di mana, cara memilih yang benar dengan metode e-voting yang pertama adalah sentuh gambar calon pada layar komputer, lalu sentuh kotak bergambar ‘Ya’, lalu tercetak struknya,” terang Andrari.

Aspek keamanan pada sistem dan teknik e-voting, tegas dia, harus memenuhi asas demokrasi, yakni pertama, rahasia. Sistem merahasiakan identitas pemilih dengan enkripsi dan pengacakan urutan.

Kedua, akurat, semua surat suara pemilih dihitung secara tepat dan adanya struk audit sebagai tanda pemilih sudah memilih.

Ketiga, dapat diverifikasi, pemilih secara personal memastikan surat suaranya benar. Keempat, tidak terlacak, artinya surat suara tidak dapat dilacak untuk mengetahui siapa memilih apa.

Teknologi e-voting ini telah digunakan dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Sementara itu, PT. Inti Konten Indonesia, anak perusahaan PT INTI (Persero), menjadi mitra alih teknologi e-voting yang mendukung kemandirian pemilu elektronik di Indonesia dari campur tangan asing.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: