4 Fakta Terbaru Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Pelaku Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

Oleh: Mufit
Jumat, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Sandi Nugroho. (Foto/Div Humas Polri).

BeritaNasional.com -  Kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 memasuki babak baru usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. 

Diketahui, ketujuh pelaku pernah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019.

Berikut beberapa fakta terbaru terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon: 

1. Berkas Perkara Lengkap

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat berencana melimpahkan berkas perkara Pegi ke kejaksaan pada Kamis (20/6).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik berhasil merampungkan berkas perkara Pegi.

"Insyaallah besok pagi kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi, berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan besok dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi kepada wartawan pada Rabu (19/6/2024).

2. Hasil Visum

Kepolisian menyebut peristiwa yang dialami Vina dan kekasihnya, Eky, pada delapan tahun lalu sebagai pembunuhan yang terbilang sadis. Hal itu disampaikan oleh Sandi yang merujuk pada hasil visum terhadap Vina dan kekasihnya.

"Kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis, bahkan bisa dibilang sangat sadis. Korban almarhum ananda Eky dan Vina mendapatkan perlakuan yang sangat kejam," ucapnya.

"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, lukanya cukup parah, leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan rahang bawah juga patah, ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul," imbuhnya.

Akibat tindakan itu, kata Sandi, Eky dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, Vina masih ditemukan dalam keadaan bernyawa, tetapi akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

3. Ajukan Grasi

Sandi turut mengungkapkan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat mengajukan grasi kepada Jokowi pada 2019.

"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden. Di dalam grasi tersebut, disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada 24 Juni 2019. Dalam pengajuan tersebut, terpidana membuat pernyataan sebagai persyaratan grasi," tutur Sandi.

Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan sudah ditandatangani secara lengkap sebagai persyaratan.

Sandi menyebut pengajuan grasi dari tujuh terpidana kasus Vina itu ditolak oleh presiden.

"Putusan dari grasi tersebut dibuat dengan nomor 14/G/tahun2020 tentang penolakan permohonan grasi. Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," ujarnya.

4. Tolak Gelar Perkara Khusus

Mabes Polri memutuskan menolak permohonan gelar perkara khusus yang diajukan tersangka Pegi di kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eky.

Sandi menyebut penolakan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara Pegi dirasa sudah mencukupi untuk diserahkan ke kejaksaan.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kami akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujarnya.

Kendati demikian, Sandi mempersilakan publik untuk ikut mengawal perkembangan kasus pembunuhan Vina apabila nanti sudah masuk persidangan.

Dia juga memastikan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 bakal diungkap secara terang benderang dalam persidangan.

"Mohon nanti dimonitor, mohon nanti diikuti supaya kami bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita, apalagi ada fitnah," kata Sandi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: