Jelang Batas Akhir, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sekitar 16 ribu penyelenggara negara belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN), berdasarkan data yang dihimpun hingga Rabu (9/4/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan semua pihak untuk segera menyampaikan laporan sebelum batas akhir yang jatuh pada Jumat (11/4/2025).
“Terdapat 16.867 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN dari total 416.723 wajib lapor,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
KPK berharap bahwa dengan adanya perpanjangan batas waktu pelaporan, para penyelenggara negara dapat lebih mematuhi ketepatan waktu, serta memastikan kebenaran dan kelengkapan data aset yang dimiliki.
“KPK juga mengimbau pimpinan atau satuan pengawas internal di masing-masing institusi agar proaktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN,” tuturnya.
Meskipun masih banyak yang belum melapor, KPK tetap memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memenuhi kewajibannya. Hal ini dinilai sebagai langkah awal dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Secara rinci, dari bidang eksekutif terdapat 320.647 yang sudah melapor, legislatif 20.877, sedangkan yudikatif sebanyak 17.931 wajib lapor,” jelas Budi.
Untuk sektor BUMN/BUMD, tercatat sebanyak 43.914 penyelenggara negara telah melaporkan harta kekayaannya. Budi menambahkan bahwa saat ini KPK sedang melakukan proses verifikasi atas semua data yang masuk.
“Jika telah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan agar masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu