Selama 3 Bulan, Polri Berhasil Bongkar 318 Kasus Judi Online

Oleh: Mufit
Jumat, 21 Juni 2024 | 22:45 WIB
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi judi online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri sebagai bagian Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online. 

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 464 tersangka selama kurang dari dua bulan terakhir.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung dari 23 April sampai 17 Juni 2024. 

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 67 miliar,Rp 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening bank, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," kata Wahyu Widada, Jumat (21/6/2024).

Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online menyebut tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk mengatasi maraknya judi online di Indonesia.

Wahyu juga menyoroti jumlah pemain judi online yang mencapai 2,37 juta yang melibatkan berbagai kalangan umur, termasuk anak-anak di bawah umur.

"Bahkan kemarin disampaikan bahwa ada 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun yang terlibat. Ini adalah situasi yang sudah sangat memprihatinkan," ungkapnya.

Wahyu juga mengungkapkan, transaksi judi online mayoritas dilakukan dalam nominal kecil, sering kali di bawah Rp 100 ribu. Meskipun nilai transaksi kecil, jumlah pelakunya cukup besar.

"Bareskrim Polri tetap komitmen untuk menanggulangi permasalahan ini dengan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: