KPK Duga Mantan Petinggi Basarnas Tilap Rp 2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:14 WIB
KPK resmi menahan tiga tersangka korupsi di Basarnas. (Foto/Sin Po)
KPK resmi menahan tiga tersangka korupsi di Basarnas. (Foto/Sin Po)

BeritaNasional.com - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menduga tersangka mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) Max menilap uang Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2012-2018.

Asep menambahkan, bukan hanya membeli ikan hias, mantan petinggi Basarnas itu juga menggunakan uang tersebut untuk belanja kebutuhan pribadi.

"Saudara Max menggunakan uang dari Saudara William (direktur CV Delima Mandiri) Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lain," tuturnya.

Diketahui, KPK menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) 2012-2018.

Menurut Asep, pengadaan dimaksud adalah truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle. 

Ketiga tersangka adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. 

“Para tersangka selanjutnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/6/2024). 

Menurut Asep, penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Asep juga mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: