Pengacara Firli Tuding Syahrul Yasin Limpo Berbohong soal Pemberian Rp 1,3 Miliar

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)
Ilustrasi korupsi. (Foto/freepik)

BeritaNasional.com - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, menegaskan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berbohong terkait pemberian uang kepada kliennya.

Menurut Ian, pernyataan SYL yang mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli tidak didasari fakta.

"Yang jelas, itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (25/6/2024).

Ian juga mengatakan keterangan SYL inkonsisten dengan bukti dan saksi yang memberikan keterangan berbeda.

“Ada cerita katanya Rp 50 miliar. Ada cerita katanya Rp 800 juta dan terakhir Rp 500 juta," tuturnya.

Dia menegaskan kebohongan SYL bakal memperberat vonisnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ini serangkaian kebohongan-kebohongan yang disampaikan di muka persidangan, semakin memperberat," katanya. 

Sebelumnya, SYL mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 1,3 miliar kepada Firli pertama kali senilai Rp 500 miliar saat bertemu di GOR bulu tangkis. 

“Benar, di GOR. Saya tidak tahu persis jumlahnya, saya perkirakan Rp 500 jutaan,” ujar SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

Menurut SYL, uang tersebut dalam bentuk dana valas dolar Amerika Serikat. Ia juga mengaku Firli menjadi pihak yang aktif menghubunginya via WhatsApp.

Ia mengatakan perbincangannya dengan Firli berkaitan dengan informasi dugaan masalah terkait berbagai program di Kementan.

Selain uang senilai Rp 500 juta, SYL juga mengaku menyerahkan dana kepada eks pimpinan KPK tersebut senilai Rp 800 juta untuk yang kedua kalinya.

"Dari saya dua kali (Rp 500 juta dan Rp 800), kurang lebih seperti itu," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: