Aset Belum Disita, KPK Fokus Telusuri TPPU Syahrul Yasin Limpo

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menyita sejumlah aset milik Eks Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara kasus pemerasan.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyitaan itu tertunda karena tim penyidik masih mendalami perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan SYL.
"Ada pun beberapa barang lain belum dirampas karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Kamis (15/5/2025).
Selain itu, pihaknya juga baru saja menjebloskan SYL ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan itu.
"Kemudian kami update juga pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.
Terkait denda hukuman SYL senilai Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu, Budi mengatakan uang itu dibayar secara berangsur.
"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata dia.
Sebelumnya, SYL dinyatakan bersalah melakukan pungutan liar di lingkungan Kementerian Pertanian bersama dua bawahannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
SYL diduga mengumpulkan sejumlah bawahannya dan meminta para bawahannya mengumpulkan uang secara patungan dari para pejabat eselon I Kementan.
Dirinya diduga berhasil mengumpulkan USD 4.000 hingga 10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran setiap sekretariat, direktorat, dan badan di lingkungan Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut permintaan tersebut disertai dengan ancaman. SYL pernah memperingatkan bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, jabatan mereka bisa terancam.
Total dana yang diperoleh SYL melalui praktik pungli tersebut mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, yang dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL. Dalam persidangan terungkap bahwa uang yang diterima SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Namun, majelis hakim menilai sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan kedinasan SYL sebagai menteri dan masih dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis menyimpulkan bahwa dana yang benar-benar digunakan SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi berjumlah Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Oleh karena itu, ia dihukum membayar uang pengganti senilai jumlah tersebut.
Meski demikian, putusan tersebut berubah di tingkat banding. Pengadilan memperberat vonis menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, dengan ketentuan subsider pidana penjara 5 tahun jika tidak membayar.
Dirinya juga sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.
Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu