KPK Buka Peluang Panggil Firli Bahuri dalam Kasus Hasto dan Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Mei 2025 | 08:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Bachtiar)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang di pengadilan Tipikor. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal peluang memanggil eks pimpinannya, yakni Firli Bahuri dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pasalnya, Firli mendapat tudingan membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) dalam perkara yang menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Hasto.

"Nanti dari proses, jaksa memiliki kesempatan apakah ada informasi sebagai petunjuk yang harus ditindaklanjuti untuk langkah berikutnya," ujar Setyo dikutip Rabu (21/5/2025).

Setyo mengingatkan saat ini proses persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto sedang berjalan.

Ia mengatakan sidang bisa membongkar fakta lebih dalam karena di dalamnya pengakuan bisa terjadi tanpa adanya tudingan.

“Ibaratnya kalau kemarin itu dilakukan secara sepihak tapi sekarang semuanya bisa menghadirkan saksi, terdakwa, dan ahli semuanya hadir," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan Hasto.

Hal itu dia ungkapkan saat ditanya peluang KPK memanggil Firli cs karena sempat disebut dalam sidang yang menjadikan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti sebagai saksi.

"Tim penyidik tentu juga akan mencermati setiap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (14/5/2025).

Selain tim penyidik, Budi mengatakan jaksa penuntut umum KPK juga akan mendalami keterangan Rossa. Menururnya, tim jaksa saat ini sedang fokus dalam proses pembuktian.

"Tim JPU KPK tentu mencermati seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi," tuturnya.

"Dan posisi saat ini tim JPU masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK. Baik terkait perkara dugaan suap ataupun perintangan penyidikan," imbuhnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menegaskan dugaan pembocoran informasi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kliennya merupakan fitnah.

Hal itu dia ucapkan menyoroti banyaknya tudingan Firli membocorkan OTT perkara eks Caleg PDIP Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Fitnah dan bohong. Nanti kami undang pers konferencenya secar lengkap," ujar Ian.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: